LGBT, IS IT CRIME?
|
|
*Created by Putri Negara Siregar, S.H.*
Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) merupakan isu yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di tanah air. Banyak para aktivis kaum LGBT yang memperjuangkan kesetaraan hak sebagai seorang warga negara di Indonesia karena diantara mereka banyak yang mengalami diskriminasi, bullying, kekerasan, dan lain sebagainya.
LGBT sering juga disebut dengan homosexual. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, homoseksualitas adalah keadaan tertarik terhadap seseorang dari jenis kelamin yang sama.
Anyway, dia lesbian, teman saya gay, mereka bisexual, sodara saya trasngender. Who cares? Indonesia adalah negara hukum (jangan lupa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Dasar negara adalah Pancasila bukan hukum “judge the people by their sexual orientation”.
Sebagai praktisi hukum saya akan memandang isu ini dari kacamata hukum.
So for you guys, may this article easy to be understood.
______________
Hukum memiliki prinsip dan aturannya sendiri dalam menentukan subjek-subjek manusia harus seperti ini dan tidak boleh seperti itu. Prof. Y. Van Kan seorang pakar ilmu hukum memberikan definisi hukum sebagai berikut :
“Hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut oleh seseorang atau sekelompok orang”.
Bahwa tidak dibenarkan menurut hukum, jika hak asasi dan kepentingan individu dilanggar hanya karena perbedaan pandangan. Sepeti halnya ada yang menyebutkan bahwa ‘LGBT itu penyakit gangguan jiwa’. Ada juga yang menyebutkan ‘LGBT merupakan penyakit menular’. Sebetulnya jika kita sebagai kaum intelektual memahami dan memiliki pandangan bahwa ketertarikan seseorang terhadap sesuatu adalah abstrak. Perasaan adalah sesuatu yang tidak konkrit dalam artian tidak kasat mata. Manusia heterogen tidak bisa merasakan apa yang dirasakan kaum LGBT, maupun sebaliknya. Sehingga, hukum diciptakan untuk memberikan batasan-batasan sikap terhadap seluruh manusia dengan tanpa berpihak pada sisi manapun.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan :
Pasal 28I ayat (2) “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”
Pasal 28J ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
Tentunya dua ayat tersebut di atas memberikan kita semua pemahaman bahwa setiap orang tanpa terkecuali siapapun itu, dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang lain atas alasan apapun walaupun kaum LGBT tergolong ke dalam Kaum Minoritas, sebagaimana telah diakui berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012. Sepanjang, kaum LGBT tidak merugikan orang lain dan masyarakat, mereka memiliki kedudukan yang sama dengan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Akan tetapi, yang menjadi permasalahan bahwa akhir-akhir ini banyak kaum LGBT yang melakukan propaganda dan promosi dengan niat untuk mempengaruhi orang lain termasuk juga anak-anak di bawah umur agar bergabung dengan komunitasnya. Ini yang perlu ditegaskan kembali bahwa seperti halnya manusia heterogen, tidak semua kaum LGBT memiliki nurani yang bersih. Perilaku seperti itu sebetulnya yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.
Salah satunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 292 menyebutkan :
“Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
Unsur ‘Cabul’ di dalam Pasal tersebut jelas merupakan bagian dari kriminalitas serta termasuk pula ke dalam pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun perlu dicermati, bahwa unsur cabul-lah yang menggolongkan kaum LGBT kedalam sebuah kriminalitas, bukan semata-mata karena mereka LGBT.
Jadi kesimpulannya adalah :
1. LGBT bukan kriminalitas dan tidak bertentangan dengan hukum;
2. Diskriminasi seseorang atau sekelompok orang terhadap kaum LGBT adalah bertentangan dengan hukum.
3. Oknum-oknum kaum LGBT yang bermaksud untuk mempengaruhi orang lain termasuk anak di bawah umur untuk menjadi kaum LGBT adalah bertentangan dengan hukum;
4. Oknum-oknum kaum LGBT yang bermaksud untuk menyebarluaskan unsur pornografi apalagi melakukan cabul atau perkosaan terhadap sesama jenis adalah bertentangan dengan hukum;
_____________
Without disturbing other people is not a crime and not contrary to law. Guru besar hukum dunia Prof. L. J. Van Apeldoorn menyebutkan bahwa hukum sebetulnya telah ada di dalam diri manusia, artinya bahwa hukum telah lahir dari perasaan moral seseorang sejak ia dilahirkan.
LGBT ataupun heterogen tidak perlu mengusik satu sama lain sepanjang masih saling dapat menghargai hak asasi masing-masing dan tidak merugikan. Tidak perlu perdebatan panjang dalam menanggapi masalah LGBT, karena selama ada hukum, perbedaan dan persamaan ada di dunia untuk saling dihargai.
Hukum, Fight, Win
***
Categories: None
Post a Comment
Oops!
The words you entered did not match the given text. Please try again.
Oops!
Oops, you forgot something.