HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PROSEDUR BERACARA
|
|
HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PROSEDUR BERACARA
Created by : Putri Negara Siregar, S.H
A. HUKUM PERSAINGAN USAHA
• Aspek Politis Persaingan : Persaingan dilihat dari perspektif kebebasan pengaturan ekspor impor oleh pemerintah. Implikasi dari pengertian ini seperti Monopoli yang diberikan kepada seseorang melalui regulasi (bertolak belakang dengan Pasal 33 UUD 1945)
• Aspek Ekonomi Persaingan :
1. Ketika penimbunan barang terjadi saat ada isu kenaikan harga oleh. Barang langka, pasti harga akan naik.
2. Secara tiba-tiba salah satu merek air mineral hilang dari pasaran atau harganya naik. Maka secara otomatis, merek lain juga akan menurunkan harga.
• Aspek Hukum Persaingan :
Substansinya adalah seluruh materi yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di dalam UU No. 5/1999 terdapat bentuk-bentuk yang menjadi objek perilaku persaingan usaha yang merugikan, yakni Perjanjian Yang Dilarang, Kegiatan Yang Dilarang, dan Posisi Dominan. Berikut penulis akan jelaskan secara singkat mengenai macam-macam objek yang dilarang tersebut.
1. PERJANJIAN YANG DILARANG (Pasal 4 s/d Pasal16)
a) Oligopoli
Penguasaan produksi atau pemasaran yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
b) Penetapan Harga
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.
Contoh : Kasus Kartel SMS dalam Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 ; Kasus Kartel Semen Gresik dalam Putusan KPPU No. 11/KPPU-I/2005
c) Pembagian Wilayah
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk membagi wilayah pemasaran sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
d) Pemboikotan
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama
e) Kartel
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
f) Trust
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk membentuk gabungan perusahaan yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/atau pemasaran yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
g) Oligopsoni
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
h) Integrasi Vertikal
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi produk yang termasuk dalam rangkaian produksi yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan lanjutan baik dalam 1 rangkaian langsung atau tidak langsung yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
Contoh : Putusan KPPU Vertical Marketing System (VMS) ; Putusan KPPU Integrasi Sistem Reservasi Tiket Penerbangan
i) Perjanjian Tertutup
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat syarat bahwa yang menerima barang akan memasok atau tidak memasok kembali kepada pihak tertentu
Contoh : Putusan KPPU Praktik Monopoli Jasa Kepelabuhanan, misal Pelabuhan Teluk Bayur
j) Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
2. KEGIATAN YANG DILARANG (Pasal 17 s/d Pasal 24)
a) Monopoli
Penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran yang dapat terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
b) Monopsoni
Menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
c) Penguasaan Pasar
d) Persekongkolan
3. PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN
Posisi dominan menurut definisi Pasal 1 angka 4 ialah “Keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu”.
Lebih lanjut, perilaku-perilaku yang dilarang bagi pelaku usaha yang menggunakan posisi dominan adalah (Pasal 25 ayat 1) :
- menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah konsumen memperoleh barang
- membatasi pasar dan pengembangan teknologi
- menghambat pelaku usaha lain untuk menjadi pesaing
B. HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
"Tidak semua monopoli itu tidak sehat". Begitulah yang dikatakan undang-undang ini.
Undang-undang ini mendefinisikan berbeda antara monopoli dan praktek monopoli (baca: praktek monopoli adalah pengertian monopoli yang tidak sehat secara eksplisit).
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-undang ini sendiri dibentuk pada masa reformasi yang sekaligus di dalamnya tercantum amanat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Komisi ini adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan langsung bertanggungjawab kepada presiden (Pasal 30 ayat 2 dan 3).
Menurut penulis, KPPU adalah lembaga superbody karena memiliki kewenangan serupa dari tingkat polisi, jaksa, dan hakim. Namun hanya satu kekurangan dari komisi ini yakni tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Tugas dan kewenangan KPPU diatur di dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Diantaranya adalah KPPU memliki tugas untuk menilai perjanjian yang dapat mengakibatkan praktek monopoli, menilai kegiatan usaha, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi, dan sebagainya. Sedangkan kewenangannya antara lain adalah menerima laporan dari masyarakat, melakukan penelitian, melakukan penyelidikan, menyimpulkan penyelidikan, memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, dan sebagainya.
Alat-alat bukti yang digunakan di dalam sidang KPPU adalah : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat atau Dokumen, Petunjuk, Keterangan Pelaku Usaha (Pasal 42). Saat proses pembuktian alat-alat bukti tersebut, persidangan dihadiri oleh (para) Terlapor dan Investigator, serta Majelis (Komisi) sebagai hakim.
Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan keberatan, maka putusan adalah inkracht, dan keputusan tersebut dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Namun jika sebaliknya Pelaku Usaha mengajukan keberatan, maka Putusan Komisi dapat menjadi bukti permulaan yang cukup bagi Penyidik untuk melakukan penyidikan. Setalah itu, Pengadilan Negeri memeriksa keberatan pelaku usaha yang kemudian dari putusan tersebut jika masih ada keberatan, dapat mengajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan.
Sanksi di dalam UU No. 5 Tahun 1999 terdiri dari sanksi Administratif, Pidana Pokok, dan Pidana Tambahan. Sanksi atau tindakan administratif dapat berupa (Pasal 47) :
- penetapan pembatalan perjanjian
- perintah mengehntikan integrasi vertical
- perintah menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, perintah menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, penetapan pembatalan peleburan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi.
- pengenaan denda min 1 miliar rupiah dan paling tinggi 25 miliar rupiah.
Pidana Pokok di dalam UU ini menitikberatkan pada pidana denda dengan ancaman yang tidak sedikit yakni paling rendah 1 miliar rupiah dan paling tinggi 100 miliar rupiah, sedangkan ancaman tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan paling sedikit 3 bulan dan paling lama 6 bulan (Pasal 48).
Pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris, dan penghentian kegiatan yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain (Pasal 49).
Disamping itu, penyelesaian perkara persaingan usaha secara lebih rinci diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
----------
Categories: None
Post a Comment
Oops!
The words you entered did not match the given text. Please try again.
Oops!
Oops, you forgot something.