PENGADILAN HAM DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT
|
|
PENGADILAN HAM DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT
Created by Putri Negara Siregar, S.H.
Faktor didirikannya Pengadilan HAM di Indonesia tidak dapat dipungkiri adalah karena desakan kuat dari dalam negara Indonesia dan dari dunia Internasional.
Dunia Internasional telah lebih dahulu menyadari betapa pentingnya penegakan HAM di dalam kehidupan bernegara. Contoh yang paling besar adalah dibentuknya International Criminal Tribute for Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribute for Rwanda (ICTR). Badan-badan tersebut dibentuk pada sekitar tahun 1993 oleh Dewan Keamanan PBB.
Di negara Indonesia sendiri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk sekitar tahun yang sama, yakni tahun 1993 oleh Presiden Soeharto. Menurut pendapat penulis, terbentuknya Komnas HAM juga karena dipelopori oleh semangat dunia Internasional dalam menegakkan HAM.
Jika dilihat kebelakang jauh sebelum tahun 1993, sudah terjadi banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh ABRI (pada saat itu termasuk TNI dan polisi) kepada rakyat sipil. Beberapa kasus Pelanggaran HAM di Indonesia antara lain :
- Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI)
- Penembak Misterius (Petrus) pada Jaman Soeharto tahun 1983-1985
Pada saat ini banyak orang yang merasa ketakutan untuk keluar rumah di malam hari, terutama bagi yang memiliki tato karena diyakini saat itu tato merupakan simbol dari komunitas tertentu.
- Kasus Tanjung Priok September 1984 (satu-satu nya kasus yang pernah di sidangkan sampai saat ini)
Ini cukup dahsyat karena pertarungan pro dan kontra antar kubu saksi mengenai Ishlah. Ishlah adalah usaha untuk melakukan perdamaian secara Islam. Di dalam pidana Islam, orang yang melakukan Ishlah harus ada Afun (Pengampunan) dari keluarga korban. Seperti contohnya di Arab yang mengharuskan membayar uang diyat.
- Kasus Timor Timur April s/d September 1999
Pada saat persidangan kasus ini, ada media Internasional yang menyoroti bahwa di dalam ruang sidang ada anggota TNI yang membawa senjata. Sedangkan menurut tata tertib sidang hal tersebut tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan dapat mengintimidasi saksi.
Kemudian beberapa tahun selanjutnya, Indonesia mengalami krisis moneter yang sangat dahsyat sehingga terjadilah Kerusuhan Trisakti, Semanggi 1 & 2. Barangkali ini puncak pelanggaran HAM hingga turunnya pemerintahan Soeharto, dibentuklah UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
UU No. 26 Tahun 2000 --> Mengatur Objek Hukum sebagai Extra Ordinary Crime(Kejahatan Luar Biasa)
Kejahatan Luar Biasa tersebut meliputi Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Pasal 7). Pengadilan HAM merupakan pengadilan yang berada di bawah lingkup Peradilan Umum.
Mekanisme penyelesaian :
1. Judicial (Metode Pengadilan/Litigasi)
2. Extra Judicial (Metode Di luar Pengadilan/Non Litigasi)
Ad1. Mekanisme Judicial
Metode ini diatur di dalam Bab IV UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan Ham tidak mengenal asas Legalitas, melainkan asas retroaktif.
Penangkapan : dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dengan memperlihatkan surat tugas saat melakukan penangkapan.
Penahanan : dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Penyelidikan : dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Penyelidik harus mendapatkan perintah dari penyidik untuk melakukan : pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan terhadap rumah, dan sebagainya.
Penyidikan : dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam hal ini Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat.
Penuntutan : dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam hal ini Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat.
Acara Persidangan : dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sepanjang tidak ditentukan lain menurut UU No. 26 Tahun 2000 (Pasal 10). Dapat dilakukan upaya hukum banding hingga tingkat kasasi.
Pembentukan Pengadilan HAM :
Rekomendasi DPR--> Keputusan Presiden--> Berdiri Pengadilan Ad Hoc
Ad2. Mekanisme Extra Judicial
Mekanisme ini menurut Pasal 47 UU No. 26 Tahun 2000 dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang harus dibentuk oleh Undang-undang.
Lalu dibentuklah UU No. 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini berada di ibukota Indonesia dengan wilayah hukum seluruh Indonesia.
Putusan hasil sidang komisi bersifat final dan binding (bukan merupakan objek Pengadilan Tata Usaha Negara).
Pada intinya proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM di komisi ini merupakan pengakuan dari pelaku dan pihak korban memaafkan yang wajib dituangkan ke dalam kesepakatan tertulis serta ditandatangani kedua belah pihak dan ketua komisi.
Namun apabila pelaku tidak mengakui kebenaran dan tidak menyesali perbuatannya maka kasus tersebut diajukan ke pengadilan melalui mekanisme Judicial.
------
Berdasarkan hal-hal diatas, penyelesaian perkara pelanggaran HAM pada masa lampau memiliki muatan politis yang besar mengingat pada saat itu terjadi pergolakan pemerintahan orde baru ke masa reformasi. Segala bentuk penyelesaian harus didasarkan pada konsepsi keadilan sensitif korban. Tujuan penyelesaian untuk menatap tatanan baru masyarakat masa mendatang serta pemantapan persatuan kesatuan nasional dalam perspektif bersama sebagai bangsa.
Regulasi Terkait :
- UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
- UU No. 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- Perpu No 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM
Categories: None
Post a Comment
Oops!
The words you entered did not match the given text. Please try again.
Oops!
Oops, you forgot something.