LGBT, IS IT CRIME?
|
|
comments (0)
|
*Created by Putri Negara Siregar, S.H.*
Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) merupakan isu yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di tanah air. Banyak para aktivis kaum LGBT yang memperjuangkan kesetaraan hak sebagai seorang warga negara di Indonesia karena diantara mereka banyak yang mengalami diskriminasi, bullying, kekerasan, dan lain sebagainya.
LGBT sering juga disebut dengan homosexual. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, homoseksualitas adalah keadaan tertarik terhadap seseorang dari jenis kelamin yang sama.
Anyway, dia lesbian, teman saya gay, mereka bisexual, sodara saya trasngender. Who cares? Indonesia adalah negara hukum (jangan lupa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Dasar negara adalah Pancasila bukan hukum “judge the people by their sexual orientation”.
Sebagai praktisi hukum saya akan memandang isu ini dari kacamata hukum.
So for you guys, may this article easy to be understood.
______________
Hukum memiliki prinsip dan aturannya sendiri dalam menentukan subjek-subjek manusia harus seperti ini dan tidak boleh seperti itu. Prof. Y. Van Kan seorang pakar ilmu hukum memberikan definisi hukum sebagai berikut :
“Hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut oleh seseorang atau sekelompok orang”.
Bahwa tidak dibenarkan menurut hukum, jika hak asasi dan kepentingan individu dilanggar hanya karena perbedaan pandangan. Sepeti halnya ada yang menyebutkan bahwa ‘LGBT itu penyakit gangguan jiwa’. Ada juga yang menyebutkan ‘LGBT merupakan penyakit menular’. Sebetulnya jika kita sebagai kaum intelektual memahami dan memiliki pandangan bahwa ketertarikan seseorang terhadap sesuatu adalah abstrak. Perasaan adalah sesuatu yang tidak konkrit dalam artian tidak kasat mata. Manusia heterogen tidak bisa merasakan apa yang dirasakan kaum LGBT, maupun sebaliknya. Sehingga, hukum diciptakan untuk memberikan batasan-batasan sikap terhadap seluruh manusia dengan tanpa berpihak pada sisi manapun.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan :
Pasal 28I ayat (2) “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”
Pasal 28J ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
Tentunya dua ayat tersebut di atas memberikan kita semua pemahaman bahwa setiap orang tanpa terkecuali siapapun itu, dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang lain atas alasan apapun walaupun kaum LGBT tergolong ke dalam Kaum Minoritas, sebagaimana telah diakui berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012. Sepanjang, kaum LGBT tidak merugikan orang lain dan masyarakat, mereka memiliki kedudukan yang sama dengan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Akan tetapi, yang menjadi permasalahan bahwa akhir-akhir ini banyak kaum LGBT yang melakukan propaganda dan promosi dengan niat untuk mempengaruhi orang lain termasuk juga anak-anak di bawah umur agar bergabung dengan komunitasnya. Ini yang perlu ditegaskan kembali bahwa seperti halnya manusia heterogen, tidak semua kaum LGBT memiliki nurani yang bersih. Perilaku seperti itu sebetulnya yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.
Salah satunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 292 menyebutkan :
“Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
Unsur ‘Cabul’ di dalam Pasal tersebut jelas merupakan bagian dari kriminalitas serta termasuk pula ke dalam pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun perlu dicermati, bahwa unsur cabul-lah yang menggolongkan kaum LGBT kedalam sebuah kriminalitas, bukan semata-mata karena mereka LGBT.
Jadi kesimpulannya adalah :
1. LGBT bukan kriminalitas dan tidak bertentangan dengan hukum;
2. Diskriminasi seseorang atau sekelompok orang terhadap kaum LGBT adalah bertentangan dengan hukum.
3. Oknum-oknum kaum LGBT yang bermaksud untuk mempengaruhi orang lain termasuk anak di bawah umur untuk menjadi kaum LGBT adalah bertentangan dengan hukum;
4. Oknum-oknum kaum LGBT yang bermaksud untuk menyebarluaskan unsur pornografi apalagi melakukan cabul atau perkosaan terhadap sesama jenis adalah bertentangan dengan hukum;
_____________
Without disturbing other people is not a crime and not contrary to law. Guru besar hukum dunia Prof. L. J. Van Apeldoorn menyebutkan bahwa hukum sebetulnya telah ada di dalam diri manusia, artinya bahwa hukum telah lahir dari perasaan moral seseorang sejak ia dilahirkan.
LGBT ataupun heterogen tidak perlu mengusik satu sama lain sepanjang masih saling dapat menghargai hak asasi masing-masing dan tidak merugikan. Tidak perlu perdebatan panjang dalam menanggapi masalah LGBT, karena selama ada hukum, perbedaan dan persamaan ada di dunia untuk saling dihargai.
Hukum, Fight, Win
***
HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PROSEDUR BERACARA
|
|
comments (0)
|
HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PROSEDUR BERACARA
Created by : Putri Negara Siregar, S.H
A. HUKUM PERSAINGAN USAHA
• Aspek Politis Persaingan : Persaingan dilihat dari perspektif kebebasan pengaturan ekspor impor oleh pemerintah. Implikasi dari pengertian ini seperti Monopoli yang diberikan kepada seseorang melalui regulasi (bertolak belakang dengan Pasal 33 UUD 1945)
• Aspek Ekonomi Persaingan :
1. Ketika penimbunan barang terjadi saat ada isu kenaikan harga oleh. Barang langka, pasti harga akan naik.
2. Secara tiba-tiba salah satu merek air mineral hilang dari pasaran atau harganya naik. Maka secara otomatis, merek lain juga akan menurunkan harga.
• Aspek Hukum Persaingan :
Substansinya adalah seluruh materi yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di dalam UU No. 5/1999 terdapat bentuk-bentuk yang menjadi objek perilaku persaingan usaha yang merugikan, yakni Perjanjian Yang Dilarang, Kegiatan Yang Dilarang, dan Posisi Dominan. Berikut penulis akan jelaskan secara singkat mengenai macam-macam objek yang dilarang tersebut.
1. PERJANJIAN YANG DILARANG (Pasal 4 s/d Pasal16)
a) Oligopoli
Penguasaan produksi atau pemasaran yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
b) Penetapan Harga
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.
Contoh : Kasus Kartel SMS dalam Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 ; Kasus Kartel Semen Gresik dalam Putusan KPPU No. 11/KPPU-I/2005
c) Pembagian Wilayah
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk membagi wilayah pemasaran sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
d) Pemboikotan
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama
e) Kartel
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
f) Trust
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk membentuk gabungan perusahaan yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/atau pemasaran yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
g) Oligopsoni
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
h) Integrasi Vertikal
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi produk yang termasuk dalam rangkaian produksi yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan lanjutan baik dalam 1 rangkaian langsung atau tidak langsung yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
Contoh : Putusan KPPU Vertical Marketing System (VMS) ; Putusan KPPU Integrasi Sistem Reservasi Tiket Penerbangan
i) Perjanjian Tertutup
Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat syarat bahwa yang menerima barang akan memasok atau tidak memasok kembali kepada pihak tertentu
Contoh : Putusan KPPU Praktik Monopoli Jasa Kepelabuhanan, misal Pelabuhan Teluk Bayur
j) Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
2. KEGIATAN YANG DILARANG (Pasal 17 s/d Pasal 24)
a) Monopoli
Penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran yang dapat terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
b) Monopsoni
Menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
c) Penguasaan Pasar
d) Persekongkolan
3. PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN
Posisi dominan menurut definisi Pasal 1 angka 4 ialah “Keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu”.
Lebih lanjut, perilaku-perilaku yang dilarang bagi pelaku usaha yang menggunakan posisi dominan adalah (Pasal 25 ayat 1) :
- menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah konsumen memperoleh barang
- membatasi pasar dan pengembangan teknologi
- menghambat pelaku usaha lain untuk menjadi pesaing
B. HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
"Tidak semua monopoli itu tidak sehat". Begitulah yang dikatakan undang-undang ini.
Undang-undang ini mendefinisikan berbeda antara monopoli dan praktek monopoli (baca: praktek monopoli adalah pengertian monopoli yang tidak sehat secara eksplisit).
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-undang ini sendiri dibentuk pada masa reformasi yang sekaligus di dalamnya tercantum amanat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Komisi ini adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan langsung bertanggungjawab kepada presiden (Pasal 30 ayat 2 dan 3).
Menurut penulis, KPPU adalah lembaga superbody karena memiliki kewenangan serupa dari tingkat polisi, jaksa, dan hakim. Namun hanya satu kekurangan dari komisi ini yakni tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Tugas dan kewenangan KPPU diatur di dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Diantaranya adalah KPPU memliki tugas untuk menilai perjanjian yang dapat mengakibatkan praktek monopoli, menilai kegiatan usaha, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi, dan sebagainya. Sedangkan kewenangannya antara lain adalah menerima laporan dari masyarakat, melakukan penelitian, melakukan penyelidikan, menyimpulkan penyelidikan, memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, dan sebagainya.
Alat-alat bukti yang digunakan di dalam sidang KPPU adalah : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat atau Dokumen, Petunjuk, Keterangan Pelaku Usaha (Pasal 42). Saat proses pembuktian alat-alat bukti tersebut, persidangan dihadiri oleh (para) Terlapor dan Investigator, serta Majelis (Komisi) sebagai hakim.
Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan keberatan, maka putusan adalah inkracht, dan keputusan tersebut dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Namun jika sebaliknya Pelaku Usaha mengajukan keberatan, maka Putusan Komisi dapat menjadi bukti permulaan yang cukup bagi Penyidik untuk melakukan penyidikan. Setalah itu, Pengadilan Negeri memeriksa keberatan pelaku usaha yang kemudian dari putusan tersebut jika masih ada keberatan, dapat mengajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan.
Sanksi di dalam UU No. 5 Tahun 1999 terdiri dari sanksi Administratif, Pidana Pokok, dan Pidana Tambahan. Sanksi atau tindakan administratif dapat berupa (Pasal 47) :
- penetapan pembatalan perjanjian
- perintah mengehntikan integrasi vertical
- perintah menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, perintah menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, penetapan pembatalan peleburan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi.
- pengenaan denda min 1 miliar rupiah dan paling tinggi 25 miliar rupiah.
Pidana Pokok di dalam UU ini menitikberatkan pada pidana denda dengan ancaman yang tidak sedikit yakni paling rendah 1 miliar rupiah dan paling tinggi 100 miliar rupiah, sedangkan ancaman tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan paling sedikit 3 bulan dan paling lama 6 bulan (Pasal 48).
Pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris, dan penghentian kegiatan yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain (Pasal 49).
Disamping itu, penyelesaian perkara persaingan usaha secara lebih rinci diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
----------
PENGADILAN HAM DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT
|
|
comments (0)
|
PENGADILAN HAM DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT
Created by Putri Negara Siregar, S.H.
Faktor didirikannya Pengadilan HAM di Indonesia tidak dapat dipungkiri adalah karena desakan kuat dari dalam negara Indonesia dan dari dunia Internasional.
Dunia Internasional telah lebih dahulu menyadari betapa pentingnya penegakan HAM di dalam kehidupan bernegara. Contoh yang paling besar adalah dibentuknya International Criminal Tribute for Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribute for Rwanda (ICTR). Badan-badan tersebut dibentuk pada sekitar tahun 1993 oleh Dewan Keamanan PBB.
Di negara Indonesia sendiri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk sekitar tahun yang sama, yakni tahun 1993 oleh Presiden Soeharto. Menurut pendapat penulis, terbentuknya Komnas HAM juga karena dipelopori oleh semangat dunia Internasional dalam menegakkan HAM.
Jika dilihat kebelakang jauh sebelum tahun 1993, sudah terjadi banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh ABRI (pada saat itu termasuk TNI dan polisi) kepada rakyat sipil. Beberapa kasus Pelanggaran HAM di Indonesia antara lain :
- Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI)
- Penembak Misterius (Petrus) pada Jaman Soeharto tahun 1983-1985
Pada saat ini banyak orang yang merasa ketakutan untuk keluar rumah di malam hari, terutama bagi yang memiliki tato karena diyakini saat itu tato merupakan simbol dari komunitas tertentu.
- Kasus Tanjung Priok September 1984 (satu-satu nya kasus yang pernah di sidangkan sampai saat ini)
Ini cukup dahsyat karena pertarungan pro dan kontra antar kubu saksi mengenai Ishlah. Ishlah adalah usaha untuk melakukan perdamaian secara Islam. Di dalam pidana Islam, orang yang melakukan Ishlah harus ada Afun (Pengampunan) dari keluarga korban. Seperti contohnya di Arab yang mengharuskan membayar uang diyat.
- Kasus Timor Timur April s/d September 1999
Pada saat persidangan kasus ini, ada media Internasional yang menyoroti bahwa di dalam ruang sidang ada anggota TNI yang membawa senjata. Sedangkan menurut tata tertib sidang hal tersebut tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan dapat mengintimidasi saksi.
Kemudian beberapa tahun selanjutnya, Indonesia mengalami krisis moneter yang sangat dahsyat sehingga terjadilah Kerusuhan Trisakti, Semanggi 1 & 2. Barangkali ini puncak pelanggaran HAM hingga turunnya pemerintahan Soeharto, dibentuklah UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
UU No. 26 Tahun 2000 --> Mengatur Objek Hukum sebagai Extra Ordinary Crime(Kejahatan Luar Biasa)
Kejahatan Luar Biasa tersebut meliputi Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Pasal 7). Pengadilan HAM merupakan pengadilan yang berada di bawah lingkup Peradilan Umum.
Mekanisme penyelesaian :
1. Judicial (Metode Pengadilan/Litigasi)
2. Extra Judicial (Metode Di luar Pengadilan/Non Litigasi)
Ad1. Mekanisme Judicial
Metode ini diatur di dalam Bab IV UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan Ham tidak mengenal asas Legalitas, melainkan asas retroaktif.
Penangkapan : dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dengan memperlihatkan surat tugas saat melakukan penangkapan.
Penahanan : dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Penyelidikan : dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Penyelidik harus mendapatkan perintah dari penyidik untuk melakukan : pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan terhadap rumah, dan sebagainya.
Penyidikan : dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam hal ini Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat.
Penuntutan : dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam hal ini Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat.
Acara Persidangan : dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sepanjang tidak ditentukan lain menurut UU No. 26 Tahun 2000 (Pasal 10). Dapat dilakukan upaya hukum banding hingga tingkat kasasi.
Pembentukan Pengadilan HAM :
Rekomendasi DPR--> Keputusan Presiden--> Berdiri Pengadilan Ad Hoc
Ad2. Mekanisme Extra Judicial
Mekanisme ini menurut Pasal 47 UU No. 26 Tahun 2000 dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang harus dibentuk oleh Undang-undang.
Lalu dibentuklah UU No. 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini berada di ibukota Indonesia dengan wilayah hukum seluruh Indonesia.
Putusan hasil sidang komisi bersifat final dan binding (bukan merupakan objek Pengadilan Tata Usaha Negara).
Pada intinya proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM di komisi ini merupakan pengakuan dari pelaku dan pihak korban memaafkan yang wajib dituangkan ke dalam kesepakatan tertulis serta ditandatangani kedua belah pihak dan ketua komisi.
Namun apabila pelaku tidak mengakui kebenaran dan tidak menyesali perbuatannya maka kasus tersebut diajukan ke pengadilan melalui mekanisme Judicial.
------
Berdasarkan hal-hal diatas, penyelesaian perkara pelanggaran HAM pada masa lampau memiliki muatan politis yang besar mengingat pada saat itu terjadi pergolakan pemerintahan orde baru ke masa reformasi. Segala bentuk penyelesaian harus didasarkan pada konsepsi keadilan sensitif korban. Tujuan penyelesaian untuk menatap tatanan baru masyarakat masa mendatang serta pemantapan persatuan kesatuan nasional dalam perspektif bersama sebagai bangsa.
Regulasi Terkait :
- UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
- UU No. 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- Perpu No 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM
TOP 10 TIPS FOR PREPARE YOUR CLIENT'S INTERVIEWING
|
|
comments (0)
|
1. Legal intervieweing is not just about obtaining infromation. It helps establish an effective relationship with the client
2. Plan your interview, but leave enough flexibility and time for the client to be treated as an individual with a unique set of issues
3. Show empaty, rather than sympathy, with the client's situation
4. Pay attention to your behaviour when the client is speaking. Stay attentive and interested
5. Listen to the non-verbal signals the client sends out as well as the words they say
6. Clarify what the client tells you by paraphasing or questioning
7. Use silence to help you reflect on what has been said
8. If necessary, take notes to help you remember key information
9. Offer potential solutions to the client, but let them decide which course of action to pursue
10. Listen to the clients worries. Be clear about fees and timescales
Ps: and also dont ever forget to pray before it started (11'th tips)
Several words you should to know as a professional lawyer (Part 2)
|
|
comments (0)
|
Suap : Bribe
Menuntut/Memohon/Menggugat : Sue
Kebijakan : Policy
Pemalsuan : Forgery
Penyiksaan : Racking
Penghinaan : Insult
Delik : Offence/Offense
Surat Edaran : Circulation Letters
Berita Negara : State Reports
Sengketa/Perselisihan : Disuputes
Pemilihan : Election
Pejabat : Official
Dewan Perwakilan Rakyat : Indonesian Legislative Assembly
Dewan Perwakilan Rakyat Dareah : Assembly at Provincial/Assembly at Regional
Kepala Desa : Chief of Village
Kepala Dinas : Department Head
Rukun Tetangga : Neighborhood Association
Melepaskan : Releasing
Beralih : Resorting
Keadaan : Circumstances
Kelalaian : Negligence
Hak Gadai : Liens
Perjanjian : Covenants
Penuntut : Claimants
Mengikat : Binding
Masing-masing : Respective
Ahli Waris : Heirs
Menugaskan : Assigns
to be continue....
Attorney's Retainer Agreement
|
|
comments (0)
|
This section will tell you about how to make agreement with your client.
It is really important when your client start to give you an assigment and it should be poured into an ATTORNEY RETAINER AGREEMENT.
Herewith the simple format i usually used for my client.
ATTORNEY'S RETAINER AGREEMENT
1. This is as Agreement made as of the ________ day of ___________,20___, between
(Client's name)______________________________________
(Client's address)____________________________________
(hereinafter reffered to as the "Client") and
(Attorney's name)____________________________________
(Attorney's address)__________________________________
(hereinafter referred to as the "Lawyer"), which defines the terms and conditions under which Client has retained Lawyer to provide legal counsel and services relating to the following matter:
__________________________________________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________________________________________ (hereinafter reffered to as "Client's Case).
2. Lawyer agrees to provide competent legal counsel and services to Client in connection with Client's Case and to perform the services below:
__________________________________________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________________________________________
3. In considerations for the legal counsel and services performed by Lawyer, Client agrees to make payment to Lawyer as follows :
__________________________________________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________________________________________
4. a) Client agrees to pay all reasonable costs and expenses incurres by Lawyer in connection with Client's Case. Lawyer estimates in good faith that these costs are as follows :
__________________________________________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________________________________________
b) Lawyer agrees to obtain Client's prior approval before incurring any costs and any other expenses on behalf of Client in an amount greater than Rp. ____________________
5. Client has the right to terminate this Agreement at any time at Client's discretion. Lawyer may terminate this agreement for valid cause upon Client's consent, provided that Client's Case is not prejudiced or harmed thereby.
6. Upon termination of this Agreement, Client shall be entitled to the immediate refund or credit of all amounts paid or due, escept as provided below :
______________________________________________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________________________________________
7. After termination of this Agreement, Lawyer agrees to provide to any new attorney or to Client, upon Client's request, a copy of all documents which Lawyer has possession of relating to Client's Case.
8. Additional terms and conditions :
Client and Lawyer, intending to be legally bound, have signed this Agreement on the date first indicated above.
______________________ ______________________
Client's signature Lawyer's signature
Several words you should to know as a professional lawyer (Part 1)
|
|
comments (0)
|
Sebagai seorang sarjana hukum terkadang kita tidak banyak diajari mengenai bahasa inggris yang berhubungan dengan hukum di bangku kuliah. Namun di dunia kerja mau tidak mau kita harus mampu menguasai vocabullary yang berhubungan dengan ilmu hukum, apalagi bagi mereka yang berprofesi sebagai praktisi hukum sering menggunakan bahasa inggris saat membuat Legal Opinion, Legal Statement, hingga Due Dilligence kepada klien warga negara asing. Berikut beberapa kosa kata bahasa inggris yang paling sering digunakan di dunia kerja.
Pengadilan Negeri : District Court
Pengadilan Tinggi : High Court
Mahkamah Agung : Supreme Court
Kejaksaan : Attorney General
Jaksa : Prosecutor
Pengacara : Advocate/Lawyer
Hakim : Judge
Juri : Jury
Juru Sumpah : Interpreter Oath
Panitera : Registar
Tersangka : Suspect
Terdakwa : Defendant
Terpidana : Convict
Saksi : Witness
Korban : Vicitm
Bukti : Evidence
Bersalah : Fault
Berdosa : Guilty
Putusan : Verdict
Banding : Appeal
Kasasi : Cassation
Perdata : Civil Law
Pidana : Criminal Law
Penyidik : Investigator
Penyelidik : Searcher
Hukum Acara : Procedural Law
Hukuman Penjara : Imprisonment
Hukuman Mati : Capital Punishment
Hukuman Seumur Hidup : Life Sentence
Sumpah : Oath
Peninjauan Kembali : Reconsideration
UUD : Constitutional
UU : Law
Peraturan Pemerintah : Government Regulation
Perpu : Subtitute for Government Regulation Legislation
Peraturan Menteri : Ministerial Regulation
Keputusan Menteri : Ministerial Decision
Peraturan Daerah : Local Regulation
Menteri : Minister
Kementrian : MInistry
Penyidikan : Investigation
Penyelidikan : Inquiry
Dakwaan : Indictment/Accusation
Keterangan Saksi : Witness Testimony
Keterangan Ahli : Expert Testimony
Pembuktian : Verification
Upaya Hukum : Remedy
Penangkapan : Arrest
Penahanann : Detention
Penyitaan : Foreclosure
Surat Ketetapan : Decree
Memori Banding : Memory Appeal
Hak : Right
Kewajiban : Obligation
Pemeriksaan : Examination
Pelanggaran : Violation/Offense
Kejahatan : Crime
Perampokan : Robbery
Penganiayaan : Torture
to be continue
DO YOU REMEMBER THIS ?
|
|
comments (0)
|
Halo para sarjana, kira-kira kalian masih ingat tidak asal mula pemikiran tentang Asas Legalitas itu dari mana ?
Anselm von Feuerbach said :
"Nulla poena sine lege
Nulla poena sine Crimine
Nullum Crimen sine poena legali"
artinya :
Tidak ada hukuman, kalau tidak ada Undang-undang,
Tidak ada hukuman, kalau tidak ada kejahatan
Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang
Just for your information, it would be usefull when someone debate you about Article 1 Paragraph 1 Criminal Code.
TUJUAN HUKUM MENURUT 3 PROFESSOR BESAR DUNIA
|
|
comments (0)
|
Jika sulit untuk mendefinisikan hukum itu apa, setidaknya lebih mudah untuk menentukan tujuan hukum itu untuk apa dan seperti apa. Karena pada intinya hukum ada untuk mengatur segala sesuatu itu jelas kedudukannya. Berikut ini 3 professor besar dunia memberikan pendapatnya mengenai tujuan hukum.
1. Prof. Subekti S.H.
Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan", Prof. Subekti mengatakan : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum, menurutnya adalah melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat-syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagi suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan.
Dari mana asalnya Keadilan itu ? Keadilan menurut Prof. Subekti berasal dari Tuhan Yang Maha Esa ; tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil itu. Dan segala kejadian di dalam dunia ini pun sudah semestinya menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia. Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan keadilan, tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
Prof. Apeldoorn dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht" mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup menusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia. Pertentangan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan, seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian. Adapun hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antaranya, karena hukum hanya dapat menjadi tujuan, jika ia menuju peraturan yang adil; artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi, pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
3. Prof. Mr. J. van Kan
Dalam buku "Inleiding tot de Rechtswetenschap", Prof. Mr. J. van Kan menulis antara lain sebagai berikut : "Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya itu bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Apakah itu telah cukup ? Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :
a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut di atas, belum cukup terlindungi.
Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan, bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Jelas disini bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakay. Selain itu dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
* Dikutip dari C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hlm. 41-45
LAW ? WHAT IS IT ?
|
|
comments (0)
|
They said :
"Particular law is that which each comumunity lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature" (Aristoteles)
"Where as law, properly is the word of him, by the right had command over others" ( Hobbes)
" Law is body of rule for the gudance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State" (Philip S. James, M.A)
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw" (Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven)
There are billions version what is the definition of law. We, as a legal practitioners should grasp one definition which related with formal law in Indonesia. For an example many people usually asked : " What is the function of law if it doesnt well organized human being ? So many law enfocement conduct arbitrarily at the outside of law school class".
To make a proper argumentation, all we have to do is just said : " law is just a tool. The sucessness of law aim it needs a great combination of product of law and law enforcement. And the most important thing is so many outlook to assess what is justice for, accordingly its related how logic we are.
Like Grotius said : "Law is a rule of moral action obliging to that which is right"
*This is just preliminary introduction what law is.
Created by Putri Negara Siregar, S.H.
